USA ft KSA



Ketika Arab Saudi meminta pertolongan Amerika Serikat..

Source: http://hipcrime.blogspot.com/


Tahun 1990 awal setelah peristiwa penyerangan Irak ke Kuwait, terjadi perang teluk pertama di antara umat Islam di Timur Tengah.  Para ulama di kerajaan Arab Saudi memfatwakan bolehnya meminta bantuan Amerika Serikat (saat itu dipimpin oleh George Bush Senior) yang nota bene  kafir untuk melawan keberingasan Saddam Husein, seorang Sosialis Aktifis Partai Ba’ts Irak, yang didirikan oleh Michael Aflaq, seorang Kristen.
  Bantuan di sini bukan sekadar mu’amalah biasa, melainkan menjadikan Amerika Serikat yang notabene merupakan Kafir Harbi menjadi wali atau penolong umat Islam.  Namun mereka juga menganggap Saddam Husein sudah bukan lagi muslim, baik karena kekejamannya kepada umat Islam Kurdi dan semua lawan politiknya, dan juga karena ideologinya yang Sosialis.  Kekafiran Saddam Husein difatwakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh Said Hawwa (Siria), Syaikh Abdullah ‘Azzam (Al Filisthini tsumma Al Urduni), dan lainnya.  Sederhananya adalah memanfaatkan kekuatan orang kafir untuk melawan orang kafir lainnya, karena keadaan diri umat Islam yang masih lemah.

Fatwa tersebut, bukan tanpa kritik.  Para ulama Arab Saudi sendiri mengkritiknya.  Khususnya ulama muda semisal Syaikh Salman Fahd Al ‘Audah (Wakil Ketua Ikatan Ulama Muslimin Sedunia yang diketuai oleh Syaikh Yusuf Al Qaradhawi) dan Syaikh ‘Aidh Al Qarny (pengarang kitab Laa Tahzan), yang karena kritikannya itu mereka berdua dipenjara oleh pihak Kerajaan.  Kritikan juga datang dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani RahimahuLlah yang tidak menyetujui fatwa tersebut.  Sebab, dari fatwa ini yang menjadi korban bukanlah AS dan Saddam Husein dan tentaranya saja, melainkan rakyat Irak yang muslim juga.  Merekalah yang mengalami penderitaan karena kezaliman AS dan Saddam Husein saat itu.

Dari peristiwa kontemporer tadi, timbul pertanyaan utama, Apakah Islam membenarkan ijtihad Arab Saudi yang menjadikan Amerika Serikat sebagai penolong umat Islam? Alangkah baiknya dibahas dalil-dalilnya dalam Al Quran dan As Sunnah agar kita dapat menilainya secara syar’i.

Beberapa dalil terkait pelarangan menjadikan kaum kafir sebagai pemimpin atau penolong

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ ۤ وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ

Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). dan Barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, Maka Sesungguhnya pengikut (agama) Allah (hizbullah) Itulah yang pasti menang.” (QS. Al Maidah: 55-56)

Secara khusus, tidak pula memberikan Al Wala (loyalitas dan cinta) kepada Yahudi dan Nasrani, dan ini terlarang. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 51)

Secara khusus, tidak pula memberikan Al Wala kepada orang-orang yang mempermainkan agama. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil Jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu Jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu (Yakni Ahli Kitab), dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman.” (QS. Al Maidah: 57)

Apakah makna wali dalam ayat-ayat ini? Wali jamaknya adalah auliya’ yang berati penolong dan kekasih.  (Imam Ibnu Jarir, Jami’ul Bayan, 9/319) Bisa juga bermakna teman dekat, yang mengurus urusan, yang mengusai (pemimpin). (Ahmad Warson Al Munawwir, Kamus Al Munawwir, Hal. 1582)

Beberapa dalil terkait pemberdayaan kaum Kafir

Dari Ummu Salamah ra, bahwa menjelang wafat Rasulullah Saw beliau berwasiat:

الله الله فى قبط مصر فإنكم ستظهرون عليهم فيكونون لكم عدة وأعوانًا فى سبيل الله

Takutlah kepada Allah, takutlah kepada Allah, dalam bergaul dengan kaum Qibthi Mesir.  Sesungguhnya kalian akan mengalahkan mereka, dan mereka akan menjadi kekuatan dan pertolongan bagi kalian dalam perjuangan fi sabilillah.” (HR.  Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, No.  561, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal No.  34023)

Abdullah bin Yazid dan Amru bin Huraits, dan slainnya, bahwa Rasulullah Saw bersabda:

إنكم ستقدمون على قوم جعد رؤوسهم فاستوصوا بهم خيرا فإنهم قوة لكم وبلاغ إلى عدوكم بإذن الله ـ يعني قبط مصر ـ

Sesungguhnya kalian akan mendatangi kaum yang keriting kepalanya, maka berwasiatlah yang baik-baik dengan mereka, karena mereka akan menjadi kekuatan bagimu, dan menjadi bekal bagimu untuk melawan musuh-musuhmu dengan izin Allah.  –yaitu kaum Qibthi Mesir.” (HR.  Abu Ya’la No.  1473, berkata Husein Salim Asad: para perawinya tsiqaat (terpercaya).   Ibnu Hibban No.  6677)

Terdapat dua kelompok pendapat yang menerima dua hadits nabi saw di atas.  Kelompok pertama berpendapat bahwa kafir yang boleh dimintakan bantuannya hanyalah Qibthi di Mesir.  Kelompok kedua berpendapat bahwa kafir yang boleh dimintakan bantuannya adalah kaum kafir yang bersifat seperti Qibthi di Mesir.  Sifat Qibthi di Mesir adalah kafir yang secara dzhahir dapat dipercaya dan tidak membahayakan untuk dimintakan bantuannya.

Dalam proses perjalanan hijrah ke Madinah, Nabi Saw dan Abu Bakar Ash Shiddiq ra memanfaatkan jasa bantuan seorang dari Bani Ad Diil yang beragama kafir Quraisy sebagai petunjuk jalan menuju Madinah.

Aisyah ra bercerita:

وَاسْتَأْجَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَبُو بَكْرٍ رَجُلًا مِنْ بَنِي الدِّيلِ هَادِيًا خِرِّيتًا، وَهُوَ عَلَى دِينِ كُفَّارِ قُرَيْشٍ

Rasulullah Saw dan Abu Bakar mengupah seorang laki-laki dari Bani Ad Diil sebagai petunjuk jalan, dan dia adalah seorang beragama kafir Quraisy.  (HR.  Bukhari No.  2264)

Saat umat Islam baru berkembang di Makkah, ancaman kekerasan dominasi musyrik Quraisy sulit dibendung.  RasuluLlah saw pun menerima tawaran pamannya, Abu Thalib yang merupakan petinggi musyrikin Quraisy sebagai pelindung bagi dakwahnya.  RasuluLlah saw juga menyuruh umat Islam untuk berhijrah ke Habasyah agar mendapat perlindungan dari Raja Najasyi yang merupakan pemimpin umat Nasrani di wilayahnya.

Bahkan saat umat Islam sudah cukup banyak di Madinah, RasuluLlah saw masih sempat menjadikan seorang kafir sebagai penerjemah.  Padahal kita mengetahui bahwa tugas menerjemahkan surat dari raja-raja di sekeliling jazirah Arab merupakan tugas yang sangat rahasia.  Hal tersebut menyangkut pertahanan dan keamanan umat Islam secara internasional.  Informasi-informasi tersebut sangat berbahaya bila diketahui musuh-musuh Islam.  Namun kesepakatan yang sudah dibuat mengharuskan kafir tersebut untuk benar-benar merahasiakan tiap isi surat, hingga ada di antara umat Islam yang dapat mengisi pos penerjemah tersebut barulah kesepakatannya berakhir.

Dalil-dalil pemberdayaan kafir tidak ada yang sampai menggadaikan aqidah dan ibadah.  Malah tujuan dari pemberdayaan kafir agar umat Islam mendapat kemudahan memegang keimanannya, kebebasan dalam beribadah, dan kemudahan untuk berdakwah serta berjihad di jalan Allah.  Hal ini sejalan dengan firman Allah swt:

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku.” (QS. Al Kafirun: 6)

Mengambil istinbath dari dua dalil yang berlawanan

Dalam ilmu ushul fiqih dikenal kaidah “Hamlul Muthlaq ilal Muqayyad”, maksudnya adalah “dalil yang umum harus dibatasi oleh dalil yang khusus”.  Terkait dengan masalah yang sedang dibahas, dua dalil yang berlawanan antara pelarangan dan pembolehan menjadikan kafir sebagai pemimpin dan penolong, haruslah diteliti terlebih dahulu.  Mana dalil yang bersifat umum dan mana dalil yang bersifat khusus.

Dalil pelarangan menjadikan kafir sebagai pemimpin dan penolong merupakan dalil umum.  Sedangkan pembolehan menjadikan kafir sebagai pemimpin dan penolong merupakan dalil khusus yang perinciannya sebagai berikut:

Kafir Qibthi Mesir atau kafir yang memiliki sifat seperti Qibthi di Mesir, yaitu kafir yang secara dzhahir dapat dipercaya dan tidak membahayakan untuk dimintakan bantuannya.
Umat Islam dalam kondisi yang sangat terbatas lagi membutuhkan dalam hal yang hendak dijadikan kerjasama dengan pihak kafir.
Kesepakatan dalam membantu tanpa menghilangkan maupun mengurangi kebebasan umat Islam dalam beraqidah dan beribadah (QS. Al Kafirun: 6).
Kafir yang menolong maupun yang memimpin juga tidak sebagai pemimpin utama.  Walaupun Najasyi adalah raja di Habasyah, namun umat Islam yang hijrah tetap dipimpin oleh RasuluLlah saw dengan delegasi Ja’far bin Abdul Muthalib ra.
Kesimpulan

Di atas sudah dijelaskan sedikit mengenai dalil-dalil dan istinbath mengenai hukum menjadikan kafir sebagai penolong atau pemimpin.  Mengenai kesimpulan terhadap masalah “Apakah Islam membenarkan ijtihad Arab Saudi yang menjadikan Amerika Serikat sebagai penolong umat Islam?”.

Menjawab pertanyaan tersebut tidaklah mudah, namun yang jelas jawaban yang menyatakan ‘benar’ atau sebaliknya ‘tidak’ merupakan wilayah ijtihad fiqih.  Hasil ijtihad yang tepat akan mendatangkan dua pahala, sedangkan ijtihad yang keliru pun mendatangkan satu pahala.  Berdasarkan hal tersebut bukan tempatnya menilai benar dan salah kasus ini, melainkan menilai tepat atau kelirunya ijtihad.

Kasus tersebut memang cukup pelik.  Irak dibawah kuasa Saddam Husein sangat beringas terhadap umat Islam.  Bahkan mereka menargetkan menaklukan Mekkah dalam rangkaian rencana invasi militernya.  Sedangkan Arab Saudi dengan kondisi pertahanan keamanan yang belum mumpuni, menjadi penyebab niat untuk meminta bantuan Amerika Serikat melindungi umat Islam dari kekejaman militer Saddam Husein.

Di balik itu, Amerika Serikat selain diketahui sebagai satu-satunya negara Kafir yang dapat memenuhi permintaan tersebut bahkan turut menawarkan bantuan.  Dibalik itu pula Amerika Serikat juga diketahui umat Islam sebagai kafir Harbi yang siap membidik negara-negara Islam untuk melucuti kemajuan Islam.

Menurut penulis meminta bantuan Amerika Serikat sangatlah gegabah.  Itu sama saja membuka pintu pelegalan invasi Amerika Serikat di negara-negara Islam Timur Tengah.  Kalau selama ini Amerika Serikat memiliki pintu ilegal dari Israel untuk mengivasi Timur Tengah, sekarang mereka memiliki dua pintu yang saling menyempurnakan.  Amerika Serikat yang seharusnya lebih diwaspadai umat Islam malah diberi jalan mulus menjalankan niat jahat mereka.

Sampai saat ini, pangkalan militer Amerika Serikat sudah tersebar di beberapa negara Timur Tengah.  Arab Saudi, Irak, dan Afghanistan dijadikan pangkalan pertahanan dan keamanan misi Amerika Serikat di Timur Tengah.  Bermodalkan alasan pemberantasan terorisme dunia dan penopang sekaligus penguat negara-negara yang collapse setelah invasi, Amerika Serikat masih bercokol di Tiga negara tersebut tanpa waktu pasti kapan mereka hengkang.

Demikian sedikit penilaian atas kasus Arab Saudi meminta bantuan Amerika Serikat dalam melawan invasi Saddam Husein.  Tinta ijtihad sudah kering tertoreh serta darah mujahid dan syuhada sudah tertumpah membasahi bumi Allah.  Telah Allah tetapkan pula ganjaran pahala atas hitamnya tinta dan merahnya darah.

Semoga ke depan ijtihad-ijtihad yang diputuskan dapat lebih memakmurkan bumi Allah.  Berharap pula secara adil menempatkan semua golongan umat Islam dan kaum kafir di tempat yang tepat.  Bila ulama-ulama membagi kafir secara sederhana ke dalam dua golongan yaitu harbi dan dzimmi, mungkin husnudzhan-nya sengaja agar umat Islam tahu mana kafir yang dapat diajak bekerjasama (dzimmi) dan mana yang tidak (harbi).

Allahu a’lam..

____

Sumber:

As-Sirah An-Nabawiyah Durusun wa ‘Ibar” oleh Dr. Musthafa As-Siba’i (terjemahan)

Caleg Non Muslim di daerah minoritas Muslim” oleh Farid Nu’man Hasan

Cinta Rasulullah ﷺ

“Katakanlah Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku, semua hanyalah untuk ALLAH, Tuhan semesta alam ” ﺁﻟﻠّﻬُﻢَ ﺻَﻠّﯿ! ﻋَﻠﮱ ﺳَﻴّﺪﻧَﺂ ﻣُﺤَﻤّﺪْ ﻭَ ﻋَﻠﮱ ﺁﻝِ ﺳَﻴّﺪﻧَﺂ ﻣُﺤَﻤَّﺪ Allahumma Sholli Ala Sayyidina Muhammad, Wa'ala Aa Lii Sayyidina Muhammad. “ Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada penghulu kami Nabi Muhammad dan kepada keluarga penghulu kami Nabi Muhammad " Al Fatiha ilaHadrotinNabiyyilMustafa Muhammad ﷺ wa ala alihi wa sohbihi wa baarik wa salim . al fatihah

Post a Comment

Previous Post Next Post